Ibu Ningsih, Call/WA 081545555660, BB : 51B1558D
PERUM LENTERA KEBRAON No. 5, Jl. Kemlaten Baru, SBY
Layanan usaha : Pendirian PT, PT PMA, CV, CV PMA, UD, PMA, Izin Industri, Akte Notaris, Domisili, NPWP, SIUP, TDP, IUT, SITU, dll | Ijin Eksport dan Import : API, APIT, KEAGENAN, NPIK, SRP, Paspor
| KONSULTASI GRATIS!
PT. Gemilang Jaya
Ibu Ningsih
Call/ WA : 081545555660
PERUM LENTERA KEBRAON No. 5
Jl. Kemlaten Baru
KONSULTASI GRATIS!
Beranda
/
Pengurusan BPOM | Jasa BPOM | Konsultan BPOM
Pengurusan BPOM | Jasa BPOM | Konsultan BPOM
Pengurusan BPOM
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Badan POM mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Perumusan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat additif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan.
- Pemberian ijin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.
- Penetapan pedoman penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.
Posting Komentar untuk "Pengurusan BPOM | Jasa BPOM | Konsultan BPOM"