Biaya Pendaftaran BPOM | Jasa BPOM | Konsultan BPOM
Badan POM mempunyai tugas yaitu melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan POM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pengaturan, regulasi dan standarisasi dari obat dan makanan yang beredar.
- Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan cara-cara produksi yang baik.
- Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar dan masuk ke pasaran.
- Post Marketing Vigilans termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
- Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk yang telah beredar di pasaran.
- Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan (Internal).
- Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik (Publik Warning).
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Perumusan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat additif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan.
- Pemberian ijin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.
- Penetapan pedoman penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.




Posting Komentar untuk "Biaya Pendaftaran BPOM | Jasa BPOM | Konsultan BPOM"